Apa manfaat blog ini untuk anda ?

Kamis, 16 September 2010

Sertifikasi Guru Biologi

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pendidikan adalah investasi sumber daya manusia jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban manusia di dunia.Oleh sebab itu, hampir semua Negara menempatkan variable pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan Negara. Begitu juga Indonesia menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama. Hal ini dapat dilihat dari isi pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah guru. Guru dalam konteks pendidikan mempunyai peranan yang besar dan strategis.Hal ini disebabkan gurulah yang berada di barisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan . Gurulah yang langsung berhadapan dengan peserta didik untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologisekaligus mendidik dengan nilai-nilai positif melalui bimbingan dan keteladanan.
Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan berbagai pendekatan,baik pendekatan kelembagaan legal, formal,maupun pemberdayaan sumber daya pendidikan. Pendekatan maupun pemberdayaan sumber daya pendidikan. Pendekatan kelembagaan salah satunya melalui lahirnya Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( Dirjen PMPTK). Pendekatan legal formal melalui serangkaian perundang-undangan(peraturan)yang berkaitan dengan pendidikan , seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasonal Pendidikan,dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pendekatan Pemberdayaan sumber daya pendidikan dilakukan dengan melakukan kegiatan peningkatan kompetensi dan kualifikasi tenaga pendidik dan kependidikan secara sistematis dan berkesinambungan.
Tugas dan peran guru dari hari ke hari semakin berat. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai komponen utama dalam dunia pendididkan dituntut untuk mampu mengimbangi bahkan, melampaui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dalm masyarakat . Melalui sentuhan guru disekolah diharapkan mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi tinggi dan siap menghadapi tantangan hidup yang penuh dengan keyakinan dan percaya diri yang tinggi. Sekarang dank e depan ,sekolah (pendidikan ) harus mampu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, baik secara keilmuan (akademis) mmaupun secara mental . Oleh karena itu, dibutuhkan sekolah yang unggul yang memiliki cirri-ciri : (1) kepala sekolah yang dinamis dan komunikatif dengan kemerdekaaan menuju visi keunggulan pendidikan, (2) memiliki visi misi dan strategi untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan dengan jelas; (3) Guru guru yang kompeten dan berjiwa kader yang senantiasa bergairah dalam melaksanakan tugas profesionalnya secara inovatif (4) siswa-siswa yang sibuk bergairah ,dan bekerja keras dalam mewujudkan perilaku pembelajaran; (5) masyrakat dan orang tua yang berperan serta dalam menunjang pendidikan.
Beberapa tantangan globalisasi yang harus disikapi guru dengan mengedepankan prosionalisme adalah sebagai berikut :
1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat dan mendasar. Dengan kondisi ini guru harus bias menyesuaikan diri dengan responsif, arif dan bijaksana.
2. Krisis moral yang melanda bangsa dan Negara Indonesia
3. Krisis social , seperti kriminalitas,kekerasan, pengangguran,dan kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat.
4. Krisis identitas sebagi bangsa dan Negara Indonesia,
5. Adanya perdagangan bebas baik tingkat ASEAN ,Asia Pasifik, maupun Dunia
Beberapa paradigma baru yang harus diperhatikan guru dewasa ini sebagai berikut :
1. Tidak terjebak pada rutinitas belaka , tetapi selalu mengembangkan dan memberdayakan diri secara terus menerus untuk meningkatkan lualifikasi dan kompetensinya,baik melalui pendidikan formal, maupun pelatihan,seminar lokakarya, dan kegiatan sejenisnya. Guru jangan terjebak pada aktivitas dating ,mengajar, pulang, begitu berulang-ulang sehingga lupa menegmbangkan potensi diri secara maksimal.
2. Guru mampu menyusun dan melaksanakan strategi dan model pembelajaran yang aktif ,inovatif, kreatif,efektif, dan menyenagkan (PAIKEM)., yang dapat menggirahkan motivasim belajar peserta didik .Guru harus menguasai berbagai macam strategi dan pendekatan serta model pembelajaran sehingga proses belajar mengajar berlangsung dlam suasana kondusif dan menyenangkan.
3. Dominasi guru dalam pembelajaran,dikurangi sehinnga member kesempatan pada perserta didik untuk lebih berani, mandiri,dan kreatif dalam proses belajar mengajar
4. Guru ampu memodifikasi dan memperkaya bahan pembelajaran sehingga peserta didik mendapat kan sumber belajar yang lebig bervariasi
5. Guru menyukai apa yang diajarkannya dan menyukai mengajar sebagai suatu proses yang menyenangkan
6. Guru mengikuti perkrmbangan ilmu pengetahuamdan teknologi yang mutakhit sehingga memilikim wawasan yang luas dan tidak teringgal dengan informasi terkini
7. Guru mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat luas dengan sikap dan perbuatan terpuji.
8. Guru mempunyai visi misi ke depan dan mampu menjawab tantanfan zaman sehingga siap menghadapi perubahan dunia yang tak menentu yang membutuhkan kecakapan dan kesiapan yang baik .

Dari hal di atas guru mempunyai misi dan tugas yang berat , namun mulia dalam mengantarkan tunas-tunas bangsa ke puncak cita-cita. OLeh karena itu ,sudah selayaknya guru mempunyai berbagai kompetensiyang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan komponen tersebut, maka akan menjadi guru yang professional,baik secara akademis maupun non akademis.
Tuntunan akan kesejahteraan guru perlahan tetapi pasti ternyata direspons oleh pemerintah. Namun tampaknya pemerintah menempatkan peningkatan kesejahteraan guru dalam konteks kompetensi. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indicator . Pertama ,perancangan guru sebagai profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudiyono pada tanggal 12 desember 2004. Kebijakan ini adalakasi dan kompetensi guru suatu langkah maju menuju perbaikan kesejahteraan guru sekaligus tuntunan kualifikasi dan kompetensi guru,guna menjawab tanatangan dunia global semakin kompleks dan kompentitf. Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan sumber day manusia yang andal dan ini bias dihasilkan dari dunia pendidikan yang dikelola guru professional . Kedua ditetapkannya UU Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Melalui UU ini diatur hak dan kewajiban guru Yang muaranya adalah kesejahteraan dan kompetensi guru. Ketiga, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan .Peraturan Pemerintah ini juga mensyaratkan adanya kompetensi,sertifikasi,dan kesejahteraan guru.
Kini kesejahteraan guru sudah mulai diperhatikan oleh pemerintah .Bahkan untuk daerah tertentu ,seperti DKI Jakarta ,kesejahteraan guru sudah dianggap cukup,dengan adanya tunjangan kesejahteraan dari Pemda DKI Jakarta . Sejalan dengan peningkatan guru di Indonesia ,kualifikasi,kompetensi,dan dedikasi para guru sudah saatnya ditingkatkan.Para guru harus mampu mengubah paradigm berfikir dan bertindak dalam menjalankan tugas sebagai pengajar dan pendidik. Ke depan guru tidak terjebak pada rutinitas tugas belaka ,tetapi secara terus menerus guru mampu meningkatkan kualitas mengajar dan mendidiknya sehingga upaya peningkatan mutu pendididkan dapat tercapai.Tanpa perubahan paradigma dari para guru sepertinya sulit dan hampir tidak mungkin mutu pendidikan di Indonesia dapat meningkat.Hal ini disebabkan guru berada di garda terdepan dalam peningktan mutu pendidikan.

Oleh karena itu,dibutuhkan kesejahteraan pribadi dan professional guru yang meliputi : (1) imbal jasa wajar dan proporsional; (2) rasa aman dalam melaksanakan tugasnya ; (3) kondisi kerja yang kondusif bagi pelaksanaan tugas dan suasan kehidupannya; (4) hubungan antar pribadi yang baik dan kondusif ; (5) kepastian jenjang karir dalam menuju masa depan yang lebih baik( Surya 1999)

Profesionalisme guru kini menjadi sesuatu yang mengemuka ke ruang public seiring dengan tuntutan akan pendidikan yang bermutu. Hal ini dipertegas lagi dengan respons positif dari pemerintah dengan menetapkan guru sebagai profesi, tanggal 2 desember 2004 dan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan UU tersebut harkat dan martabat guru semakin mendapat appresiasi karena dalam UU tersebut diatur tentang penghargaan terhadap guru,baik dari segi professional maupun financial serta perlindungan hukum dan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

Tuntunan Profesionalisme guru harus disikapi dengan peningkatan kualifikasi dan kompetensi, apalagi sekarang ada keharusan mengikuti uji sertifikasi untuk menentukan kelayakan seorang guru. Oleh karena itu,guru jangan sampai terkena “jebakan rutinitas” di mana guru hanya disibukkan dengan kegiatan sehari-hari sehingga lupa dengan peningkatan kompetensi dan profesisionalisme.
Melihat betapa giatnya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi yang diperuntukkan guna meningkatkan mutu pendidikan sehingga menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkompetensi dan siap bersaing dalam era globalisasi maka saya berminat membuat makalah yang berjudul mengenai “ Masalah Sertifikasi Guru Biologi Dan Peningkatan Mutu Pendidikan ”
BAB II

PEMBAHASAN

1. SERTIFIKASI

A .Pengertian

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu ,yaitu memiliki kualifikasi akademik,kompetensi,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Selain itu sertifikasi guru adalah proses memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikat dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah .Kegiatan sertifikasi profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi .Uji kompetensi dilakukan melalui tes tertulis untuk menguji kompetensi profesional dan pedagodik dan penilaian kinerja untuk menguji kompetensi social dan kepribadian .Sertifikasi guru sebagi upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraaan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan . Bentuk peningkatan kesejahteraaan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.
Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai pekerjaan tertentu.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
(1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
(2) Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
(3) Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4) Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
(5) Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladanipesertadidik.
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
(1) Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
(2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
(3) Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
(4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
(5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan
Memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
(2) Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
(2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Secara pedagogik, kompetensi guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sabagian masyarakat, dinilai kering dari aspek pedagodik dan sekolah nampak lebih mekanis sehingga peserta didik cendrung kerdil karena tidak mempunyai dunianya sendiri.
Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Secara operasional kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial,yaituperencanaan,pelaksanaan, dan pengendalian.
1. perencanaan menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi kemasa depan. Guru sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber.
2. Pelaksanaan adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang di inginkan.
2. Pengendalian atau evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.


Keterampilan Dasar Mengajar
Keterampilan mengajar bagi seorang guru adalah sangat penting kalau ia ingin menjadi seorang guru yang profesional, jadi disamping dia harus menguasai sumbstansi bidang studi yang diampu, keterampilan dasar mengajar juga adalah merupakan keterampilan penunjang untuk keberhasilan dia dalam proses belajar mengajar.
Keterampilan-keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang guru untuk menjadi guru yang pofesional adalah :
Keterampilan Bertanya
Dalam proses belajar mengajar yang dilaksanakan oleh seorang guru tidaklah lepas dari guru memberikan pertanyaan dan murid memberikan jawaban yang diajukan. Pengertian dan Rasional keterampilan bertanya bertujuan untuk memperoleh informasi untuk memperoleh pengetahuan dan meningkatkan kemampuan berfikir. Pertanyaan yang diberikan bisa bersifat suruhan maupun kalimat yang menuntut respon siswa.
Keterampilan Memberi Penguatan
Penguatan adalah suatu respon terhadap suatu tingkah laku dan penampilan siswa. Penguatan adalah suatu respons terhadap suatu tingkah laku siswa yang dapat menimbulkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut.
Keterampilan Mengadakan Variasi
Variasi dalam kegiatan belajar mengajar dimaksud sebagai proses perubahan dalam pengajaran yang dikelompokkan dalam tiga kelompok yaitu; variasi dalam gaya mengajar, variasi dalam menggunakan alat dan media pembelajaran dan variasi dalam pola interaksi dalam kelas.
Keterampilan Menjelaskan
Menjelaskan adalah penyajian informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistematik yang bertujuan untuk menunjukkan hubungan, antara sebab akibat, yang diketahui dan yang belum diketahui.
Keterampilan Membuka dan Menutup Pelajaran
Yang dimaksud dengan keterampilan membuka pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan situasi siap mental dan menimbulkan siswa agar terpusat perhatian pada apa yang dipelajari.
Yang dimaksud dengan menutup pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang apa yang telah dipelajari siswa.
Keterampilan Memimpin Diskusi Kelompok Kecil
Diskusi kelompok adalah merupakan salah satu strategi yang memungkinkan siswa menguasai suatu konsep atau memecahkan suatu masalah melalui suatu proses yang memberi kesempatan berfikir, berinteraksi sosial serta berlatih bersikap positif.
Keterampilan Mengelola Kelas
Mengelola kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan keterampilan untuk mengembalikan pada kondisi belajar yang optimal.
Beberapa bukti kualifikasi akademik,kompetensi,sehat jasmani dan rohani,dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sehingga guru berhak memperoleh sertifikat pendidik. Antara lain :
- Kualifikasi akademik dibuktikan dengan pemilihan ijazah pendidikan tinggi program sarjana atau D-4, baik pendidkan maupun nonpendidikan.
- Kompetensi yang meliputi kompetensi pedagodik ,kepribadian,social.dan professional,dan professional diperoleh melalui pendiddikan profesi dan/ atau uji sertifikasi.pada Undang-Undang Standar Nasional Pendidikan ,Pasal 15 penjelasan dinyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta diddik umtuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan khusus
- Sehat jasmani dan rohani.dibuktikan dengan keterangan dokter
- Penguasaan kompetensi dibuktika dengan bentuk uji kompetensi
- Seseorang dapat menempuh sertifikasdi jika sudah memenuhi kualifikasi (dengan bukti ijazah) dan sehat (dengan bukti surat dokter) .
- Uji kompetensi sekaligusebagai bukti kemampuan mewu8judkan tujuan pendidkan nasional
- Jika lulus sertifikasi ,yang bersangkuatn akan menerima serifikas pendiddik . Itu berrti yang berangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang GGuru dan Dosen Pasal 8.
- Guru yang mempunyai sertifikat penddik dianggap sebagai guru yang professional.Yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesinpemerintah sebesar satu kali gaji pokok.

Pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera (Jalal, 2007:1). Tidak ada satu pun bangsa di dunia ini yang maju, modern, dan sejahtera yang tidak memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Di lain pihak, pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Sebagaimana yang telah diterapkan di negara lain seperti Singapore, Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia juga melakukan intervensi langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan melalui UU.no 14 tahun 2005, yang lebih dikenal dengan UU Guru dan Dosen, dalam bentuk sertifikasi guru. Selain itu yang menjadi landasan hukum dari program ini adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasiona lPendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
8. Keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
9. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi



B Manfaat Dan Fungsi Sertifikasi Guru

Pemerintah Indonesia sebenarnya jauh hari sudah mengisyaratkan akan memberlakulan sertifikasi bagi guru. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang program pembangunaan Nasional yang berisi pembentukan badan akreditasi dan sertifikat mengajar di daerah.Tujuan dikeluarkan undang-undang tersebut sebagi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara Nasional.

Terkait dengan sertifikasi, Negara maju seperti Amerika ,cina sejak tahun 2001 ,Filipina sejak tahun 1974 , telah lebih dulu memberikan sertifikasi lalu jika dibandingkan dengan gaji guru di Indonesia guru hanya menerima gaji rata-rata sekitar 1 juta rupiah sebulan ,dapat kurang atau lebih sedikit. Jadi ,dengan gaji yang diterima, ada sebagian yang bercanda “Bagimana cara untuk menyambung hidup guru privat up keluarga untuk setengah bulan sisanya?” Sebagian guru ada mengakui bahwa ada yang mencari objekan objek di luar tugas mengajar, seperti menjadi guru privat, menjadi tukang ojek, yang lebih seru lagi harus menjadi langganan mengambil kredit di bank untuk keperluan perbaikan rumah,anak sekolah,kredit sepeda motor dan lain-lain.

Melihat nasib dan kesejahteraan guru yang memprihatinkan itulah .pemerintah Indonesia ingin memberikan reward berupa pemberian tunjangan professional yang berlipat dari gaji yang diterima. Harapan ke depan adalah tidak ada lagi guru yang mencari objekan di luar dinas karena kesejahteraannya sudah dipenuhi.Akan tetapi syaratnya tentu saja harus guru harus lulus ujian sertifikasi baik guru yang mengajar di sekolah TK,SD.SMP, maupunSMA

Sertifikasi guru bertujauan untuk :
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendiidkan nasional
2. Peningkatan proses dan mutu hasil-hasil pendidikan
3. Peningkatan profesionalisme guru

Selain itu, manfaat sertifikasi guru adalah :
1. Melindungi profesi guru dari prasktik –praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak berkualifikasi dan tidak professional.
3. Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas menyiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai control mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependiddikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternalyang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi guru merupakan keniscayaan masa depan untuk meningkatkan kualitas dan martabat guru,menjawab arus globalisasi dan menyiasati system, desentralisasi. Oleh karena itu, program sertifikasi guru perlu adanya prakondisi, yakni sosialisasi gagasan ke masyarakat, guru, pengambil kebijakan . LPTK, organisasi profesi ,yayasan dan sebagainya,benchnmarking dengan system sertifikasi di berbagai Negara maju maupun maupun Negara tetangga ,dan penjagaan untuk mengaitkan sertifikasi dengan system pkepangkatan, penggajian,penugasan, dan promosi (jangka menengah ) .Dan tampakknya hal ini sudah diakomodasi dalam UU NO.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen .
Pengembangan sistem dan instrument sertifikasi dilakukan melalui :

1. Tes /track record nilai penguasaan bdang studi
2. Tes performance dan teknik strategi pembelajaran di jenjang yang sesuai
3. Essai atau laporan project tentang penyesuaian materi dan strategi kelompok peserta didik tertentu
4. Essay atau career plan untuk pengembangan profesi atau portofolio indikatot aktivitas profesi
5. Tes kepribadian atau portofolio indicator keberhasialn
6. Survey pendapat siswa ,kepala sekoah, dan pengawas

C. Tata Cara Pelaksanaan Proses Sertifikasi

Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap , yaitu tes tulis dan kinerja yang dibarengi dengan self appraisal dan portofolio serta peer appraisal (penilaian atasan). Materi tes tulis, tes kinerja,dan self appraisal yang dipadukan dengan portofolio,didasrkan pada indicator essensial kompetensi guru sebagi agen pembelajaran. Materi tes tulis mencakup kompetensi pedagodik dan kompetensi professional,kinerja berbentuk penilaian kerja guru dalam mengelola pembelajaran yang mencakup keempat kompetensi secara terintegrasi. Self appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan penilian terhadap kegiatan dan prestasi guru di sekolah ,dalam kegiatan professional atau di masyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya sebagi guru , Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksudkan untuk memperoleh penilian dari kinerja sehari-hariyang mencakup keempat kompetensi . Dengan empat bentuk penilaian tersebut, diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara komprehensif.

Pengertian dan Fungsi Fortopolio.

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankantugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajan, wahana untuk menampilkan dan membuktikan unjuk kerja yang meliputi produktifitas, kualitas dan relevansi melalui karya-karya pendukung, informasi dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi, dasar kelulusan dalam sertifikasi dandasar rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan dalam pembinaan dan pemberdayaan guru.
Komponen Fortopolio

1. kualifikasi akademik;
2. pendidikan dan pelatihan;
3. pengalaman mengajar;
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
5. penilaian dari atasan dan pengawas;
6. prestasi akademik;
7. karya pengembangan profesi;
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.


Sertifikasi guru merupakan kegiatan bersama antara Ditjen PMPTK / D inas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagai pengelola guru dan Ditjen Dikti / Perguruan tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi . Sebagai pengelola guru, Dinas Pendididkan Provinsi /Kabupaten/ Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) SEBAGAI JAJARAN Ditjen PMPTK bertugas menyiapkan gutu agar siap mengikuti sertifikasi , termasuk mengatur urutan, jika pesertanya melebihimkapasitas nyang ditetapkan. Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menyusun daftar calon sertifikasi antara lain :

1. Penguasaan terhadap kompetensi
2. Prestasi yang dicapai, misalnya guru teladan
3. Daftar urut kepangkatan
4. Masa kerja
5. Usia

Bagi guru y ang lulus sertifikasi akan diberikan sertifikat profesi pendidik dan berhak mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji ,sedangkan bagi mereka yang tidak lulus disarankan mengikuti pelatihan atau pembinaan melalui LPMP, MGMP/KKG atau lembaga lain, agar lebih siap mengikuti tes ulang berikutnya.

Syarat sertifikat pendidik bagi guru adalah :
Memenuhi standar kualifikasi akademik (S1 atau D4 dan relevan ) menguasai standar kompetensi yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Sertifikasi profesi ini, menuntut guru untuk : a. memiliki kualifikasi akademik berupa ijazah S1 atau D4 dengan jurusan yang sesuai dengan tugasnya. b. memiliki kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan untuk mengelola pembelajaran, sementara kompetensi kepribadian adalah kemampuan untuk menjadi teladan. Kompetensi profesional merupakan penguasaan guru terhadap bidang yang diajarkan dan yang terakhir, kompetensi sosial, adalah kemampuan untuk bersosialisasi dengan sesama guru, siswa, dan wali siswa.
Untuk mendapatkan sertifikasi, seorang guru harus menjalani uji sertifikasi guna menetapkan standard profesional yang bersangkutan.
Menurut Jalal ( 2007:3) ada dua macam uji sertifikasi :

a. Sebagai bagian dari pendidikan profesi, bagi mereka calon pendidik
b. Berdiri sendiri untuk mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik.
Pemerintah Indonesia sebenarnya jauh hari sudah mengisyaratkan akan memberlakulan sertifikasi bagi guru. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang program pembangunaan Nasional yang berisi pembentukan badan akreditasi dan sertifikat mengajar di daerah.Tujuan dikeluarkan undang-undang tersebut sebagi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara Nasional.

Terkait dengan sertifikasi, Negara maju seperti Amerika ,cina sejak tahun 2001 ,Filipina sejak tahun 1974 , telah lebih dulu memberikan sertifikasi lalu jika dibandingkan dengan gaji guru di Indonesia guru hanya menerima gaji rata-rata sekitar 1 juta rupiah sebulan ,dapat kurang atau lebih sedikit. Jadi ,dengan gaji yang diterima, ada sebagian yang bercanda “Bagimana cara untuk menyambung hidup guru privat up keluarga untuk setengah bulan sisanya?” Sebagian guru ada mengakui bahwa ada yang mencari objekan objek di luar tugas mengajar, seperti menjadi guru privat, menjadi tukang ojek, yang lebih seru lagi harus menjadi langganan mengambil kredit di bank untuk keperluan perbaikan rumah,anak sekolah,kredit sepeda motor dan lain-lain.


D. Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.


Gambar : Prosedur Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan


Sertifikasi guru ada dua jalur yakni sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi dalam jabatan.

Guru prajabatan adalah S1 dan D4 lembaga Pendidikan Tenaga Kependididkan (LPTK) ataunon-LPTK yang berminat dan ingin menjadi guru di mana mereka belum mengajar pada satuan pendidik ,baik yang diselenggarakan pemerintah, Pemerintah Daerah ,maupun masyarakat.Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan non PNS yang sudah mengajar pada pada satuan pendidik ,baik yang diselenggarakan pemerintah,pemerintah daerah,maupun masyarakat dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Sertifikasi guru prajabatan dilaksanakan melalui pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK),sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi .Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Parmediknas) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio,yang merupakan pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadaap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru.

Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik .Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat :
Melakukan kegiatan –kegiatan untuk melengkapai dokumen portofolioagar mencapai nilai lulus atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri sdengan ujian. Ujian tersebut mencakup kompetensi pedagodik,kepribadian social, social dan professional. Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi mendapat sertifikat.Guru yang belum luluds dalam pendidikan dan pelatihan profesi guru diberi kesempatan untuk mengulang ujaian materi pendiddikan dan pelatihan yang belum lulus.

Prinsip sertifikasi guru didasarkan pada prinsip sebagai berikut :
1. Dilaksanakan secara objektif, transparan,dan akuntabel
2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
4. Dilksanakan secara terencana dan sistematis
5. Menghargai pengalaman kerja guru
6. Jumlah sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijasah S1 atau D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarjan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.

Penetapan peserta sertifikasi

Peserta serifikasi tiap tahun dibatasi oleh kuota dan jumlah guru yang memenuhi persyaratan kualifikasi akademik lebih besar daripada kuota, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dalam menetapkan peserta sertifikasi juga mempertimbangkan kriteria :
1. Masa kerja
2. Usia
3. Pangkat/golongan (bagi PNS)
4. Beban mengajar
5. Jabatan /tugas tambahan
6. Prestasi kerja

Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini dilakukan secara transparan,yang dibuktikan dengan pengumuman secara terbuka oleh Dinas Pendiddikan Kabupaten/Kota .Dengan cara demikian ,public akan mengetahui siapa-siapa yang berkesempatan mengikuti sertifikasi tahun ini, dan siapa yang siap-siap mengikuti sertifikasi tahun berikutnya.

E. Aktivitas Peserta Pada Proses Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Aktivitas (calon) peserta, dalam proses sertifikasi meliputi mengikuti sosialisasi pelaksanaan sertifikat guru ,mengisi formulir pendftaran,biodata ,menyusun dokumen portofolio,dan menyerahkan dokumen kepda dinas pendidikan kabupaten/kota .Secara keseluruhan aktivitas guru peserta sertifikasi disajikan di bawah ini
. Aktivitas peserta sertifikasi :
1. Mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggrakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan materi minimal ,meliputi :
a. Prosedur dan tata cara pendaftaran
b. Prosedur dan tata cara sertifikasi guru dalm jabatan
c. Peranan lembaga- lembaga terkait (Dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota,dan LPTK penyelenggara)
d. Syarat mengikuti sertifikasi
e. Prosedur penyusunan dokumen portofolio dan penjelasan tentang rubric portofolio
f. Jadwal penyerahan dokumen portofolio

2.mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi yang meliputi :
a. kualifikasi akademik minimal S-1 dan D-4
b. guru tetap di sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari lembaga
berwenang
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah

3.Peserta sertifikasi memperoleh :
a. nomor peserta
b. panduadituliskan nam dan nomor peserta penyusunan perangkat portofolio
c. format A-1 DAN Format A-2 dari dinas pendidikan kabupaten /kota

4.Peserta mengisi format A-1 ,Format A-2, menyiapkan pasfoto terbaru berukuran 3x4(berwarna) sebanyak 4 lembar,dan menyusun dokumen portofolio 2(dua)eksemplar, kemudian menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten /kota . Dibelakang setiasp foto ditulis nama dan nomor peserta,pengisian Format A-I berpedoman pada Panduan Pengisian Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru

5.Peserta menunggu hasil penilaian portofolio

6.Peserta yang lulus memperoleh Sertifikat Pendidik

7.Peserta yang tidak lulus direkomendasiakn oleh LPTK penyelenggra sertifikasi sebagai berikut
a. melakukan berbagai kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio
b. mengikuti diktat profesi gutu di LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji
kompetensi yang pelaksanaanya difasilitasi oleh dinas pendidikan provinsi dan atau dinas
pendidikan kabupaten/ kota.
c. Peserta yang tidak lulus diberi ksempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali,dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu.Apabila tidak lulus peserta diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten / kota.

2. MASALAH SERTIFIKASI GURU DI INDONESIA

Program sertifikasi seharusnya merupakan peluang bagi guru untuk memperbaiki kesejahteraan dan identitas profesinya, namun sayangnya pada kenyataannya banyak kendala yang masih harus diselesaikan. Secara statistik nasional misalnya berdasarkan data balitbang 2005 tentang kualifikasi akademis guru adalah sebagai berikut:

Jumlah guru TK sebanyak 149.644 orang dengan jenjang pendidikan D1 sebanyak 70, 09%, D2 21, 45%,D3 O%, S1 8,40%, S2 0,07%. Sementara itu, pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar dari total guru yang berjumlah 1.256.246 yang berpendidikan D1 atau kurang dari itu sebanyak 44, 28%, D2 sebanyak 43,69 persen sedangkan yang berpendidikan D3 sebanyak 3, 01%, yang berpendidikan S1 hanya sebesar 8,94%, selebihnya yang berpendidikan S2 hanya berjumlah 0,07%. Di lain pihak, guru SMP yang berjumlah 490.307 yang berpendidikan SMU dan D1 sebanyak 6,73 %, yang berpendidikan D2 17,94%, sementara yang berpendidikan D3 23,42%, yang berpendidikan S1 51,31%, dan yang berpendidikan S2 0,60%. Untuk jenjang SMU total guru SMU adalah 238.034 yang berpendidikan SLTA sampai D1 0,95%, D2 2,94 ; D3 23,95; S1 71,03; S2 0,33. Sedangkan dari jumlah total guru SMK 168.031 yang berpendidikan SMA-D1 sebanyak 3,54%, D2 1,82%; D3 29, 95%; S1 64, 29%; S2 0,40%. Lebih dari itu dari jumlah 7.963 guru SLB 54,63 diantaranya berpendidikan SMA-D1, yang berpendidikan D2 0,0 %; D3 4, 96%; dan S1 sebanyak 39,96%; S2 0, 45 %. Jadi, dari data seperti bisa kita ketahui bahwa jumlah guru yang belum berkualifikasi S1 adalah sebanyak 60%.

Keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia juga dinyatakan oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO)-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus bidang pendidikan. Menurut Badan PBB itu, peringkat Indonesia dalam bidang pendidikan pada tahun 2007 adalah 62 di antara 130 negara di dunia. Education development index (EDI) Indonesia adalah 0.935, di bawah Malaysia (0.945) dan Brunei Darussalam (0.965).
Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tercermin dari daya saing di tingkat internasional. Daya saing Indonesia menurut Wordl Economic Forum, 2007-2008, berada di level 54 dari 131 negara. Jauh di bawah peringkat daya saing sesama negara ASEAN seperti Malaysia yang berada di urutan ke-21 dan Singapura pada urutan ke-7.
Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Menurut Balitbang Depdiknas, guru-guru yang layak mengajar untuk tingkat SD baik negeri maupun swasta ternyata hanya 28,94%. Guru SMP negeri 54,12%, swasta 60,99%, guru SMA negeri 65,29%, swasta 64,73%, guru SMK negeri 55,91 %, swasta 58,26 %.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah dengan mengadakan sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat dan pada gilirannya mutu pendidikan nasional akan meningkat pula.

Selain itu, permasalahan yang dihadapi guru untuk mendapatkan sertifikasi profesinya adalah masalah kompetensi guru. Berdasarkan data dari direktorat kependidikan tahun 2004 tenaga kependidikan mengenai tingkat kompetensi guru yang diperoleh dari hasil tes kompetensi di semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, sesuai dengan bidang studinya menunjukkan bahwa sebagian besar guru masih kurang berkompeten untuk menjalankan aktifitas belajar mengajar.
Selain permasalahan diatas, guru juga mengalami kesulitan mendapatkan sertifikasi profesinya karena mengajar bidang studi yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi akademisnya.
Kalau kita cermati permasalah pada point diatas maka variable yang terkandung di dalamnya hanya ada satu, yaitu jenjang pendidikan guru yang harus S1 atau sarjana sebagaimana yang diamanatkan UU no. 14 tahun 2005 pasal 9 tentang kualifikasi akademis. Pada sisi lain kompetensi guru pada point b diatas jika dihubungkan dengan komponen portofolio dalam uji kompetensi mengandung 9 variable, yaitu: pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar,perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Dengan demikian, maka pemecahan dari rumusan masalah diatas harus bertumpu pada 10 komponen portofolio sehingga kelihatan unsur-unsur pendukung dan pengurai masalah dari kendala kualifikasi dan kompetensi guru untuk mendapatkan sertifikasi profesinya.

Masalah dari Ke-10 komponen portofolio tersebut bisa kita bahas dan diskusikan sebagaimana berikut ini:
1. Peningkatan Kualifikasi Akademik
Sebagaimana diketahui bersama, kesejahteraan guru belum dapat dikatakan cukup karena terbukti seseorang yang berprofesi guru tidak jarang harus mencari tambahan penghasilan diluar profesinya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Oleh karena itu, sangat bisa dipahami jika dari sekitar 2,6 juta orang guru yang masih berpendidikan DIII kebawah masih sekitar 60 persen (Sujanto:2006) . Pada titik inilah, peran pemerintah-- baik pusat, provinsi atau daerah-- untuk memberikan beasiswa program penyetaraan/D4 atau S1 menjadi penting.
Langkah nyata peningkatan kualifikasi akademis ini adalah program pemerintah seperti yang telah dilaksanakan di Provinsi Riau dan Kabupaten Pariaman. Di provinsi tersebut telah dikucurkan dana 3 Miliar untuk menyekolahkan 2.000 orang Guru SD. Perkuliahan dilaksanakan oleh Universitas Terbuka yang bekerjasama dengan UNRI dengan Metode Unit Belajar Jarak Jauh. Dengan cara ini, guru yang bersangkutan tetap mampu mengikuti perkuliahan tanpa harus meninggalkan sekolah. Sementara itu di tempat lain, dengan mengalokasikan 50 persen APBD untuk pendidikan, Kabupaten Pariaman meningkatkan kualifikasi 160 orang guru SD yang berpendidikan D1 ke Jenjang S1.
Jadi peningkatan kualifikasi akademis guru bisa ditempuh melalui pemberian beasiswa kepada guru yang berkualifikasi sarjana sebagaimana yang dituntut oleh amanat UU no. 14 tahun 2005 guna mendapatkan sertifikasi profesi.

2. Pendidikan dan Pelatihan
Peningkatan kemampuan dan kesiapan guru dalam menghadapi tuntutan perubahan, baik perubahan yang sifatnya kebijakan stuktural seperti perubahan kurikulum ataupun perubahan yang sifatnya adaptasi dari permasalahan di lapangan semisal tuntutan program daerah dalam penyusunan muatan lokal memerlukan diadakannya pendidikan dan pelatihan.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan guru (diklat guru) untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menjalankan profesinya seorang pendidik bisa dilaksanakan tidak hanya oleh instansi dinas pendidikan saja tetapi juga dilaksanakan oleh berbagai lembaga profesi ataupun organisasi masyarakat, seperti jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ataupun lembaga-lembaga pendidikan tinggi seperti Perguruan Tinggi.
Meskipun demikian, tidak semua pelatihan bisa mendapatkan nilai angka kredit. Berdasarkan Keputusan Mendikbud RI No. 025/O/1995 tentang Petunjuk teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pendidikan dan Pelatihan maupun Pelatihan Kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau yang dikenal STTPL Diklat yang dianggap sesuai menurut keputusan mendikbud ini adalah jika berkenaan dengan :
• Mata pelajaran/praktik bimbingan dan konseling yang menjadi tugas guru yang bersangkutan
• Metodologi pengajaran
• Salah satu atau lebih kegiatan dalam proses belajar mengajar bimbingan dari menyusun program sampai dengan program perbaikan danpengayaan, atau tindak lanjut bimbingan dan konseling, sedang khusus guru kelas sampai dengan melaksanakan bimbingan dan konseling untuk kelas yang menjadi tanggungjawabnya. Misal: pentaran tentang cara menususn satuan pelajaran, membuata soal/evaluasi belajar dan yang sejenis.
• Sekurang-kurangnya 60% dari bahan kajianyang diberikan pada penataran/latihan memiliki kesesuaian dengan bidang tugasnya.
Selanjutnya guru yang bersangkutan akan mendapatkan angka kredit berdasarkan sertifikat yang diperolehnya. Sementara itu, sertifikat itu akan diakui keabsahannya jika memuat:
• Materi kajian yang diberikan atau judul latihan yang mewakili materi yang sesuai
• Jangka waktu pelaksanaan, tanggal, hari , atau jumlah jam latihan
• Penyelenggaraanya harus jelas dan apabila diselenggarakan oleh swasta harus yang telah melembaga atau telah diakui departemen Pendidikan dan kebudayaan.

Jika hal ini dilaksanakan, tentu saja selain mutu dan kualitas guru akan mengalami perubahan seiring dengan diakuinya dokumen pendidikan dan pelatihan dalam bentuk nilai angka kredit yang nantinya akan digunakan guru untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui uji sertifikasi.

3. Pengalaman Mengajar
Bukti fisik yang dapat dijadikan dasar penilaian menurut Keputusan Mendikbud RI No. 025/O/1995 tentang Petunjuk teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya adalah ‘surat pernyataan dari kepala sekolah’ bahwa yang bersangkutan melakukan kegitan proses belajar mengajar atau Praktik yang dilampiri dengan Surat Keputusan Sekolah mengenai pembagian tugas guru yang diberikan setiap tahun. Secara Rinci, kinerja guru itu juga mencakup:
• menyusun program pengajaran atau praktik
• menyajikan program pengajaran atau praktik
• mengevaluasi hasil belajar atau praktik
• menganalisis hasil evaluasi belajar atau praktik
• menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
• menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling kelas yang menjadi tanggungjawabnya.
• Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler
• Membimbing guru dalam proses belajar mengajar atau praktik
Dengan demikian bisa dipahami bahwa salah satu kriteria penetapan peserta uji sertifikasi guru dalam jabatan oleh sekolah adalah didasarkan pada masa kerja atau pengalaman mengajar adalah berarti lamanya guru berprofesi menjadi guru. Sehingga, dengan demikian muncul masalah yang berhubungan dengan senioritas. Guru senior yang telah uzur akan mendapatkan kesempatan lebih dibandingkan dengan guru muda yang trampil dan berbakat.
Untuk mengatasi masalah ini, dibuka jalur sertifikasi prestasi yang merupakan jalan tengah dari dua jalur sertifikasi. Sebagaimana dijelaskan diatas jalur prestasi sebenarnya ada dua jalur yaitu jalur portofolio dan jalur pendidikan profesi sebelum seseorang menjadi guru. Jalur sertifikasi profesi adalah masuk ke dalam sertifikasi dalam jabatan dimana seorang guru akan dipilih, berdasarkan prestasinya bukan berdasarkan lama mengajar, untuk menjalani pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun untuk kemudian mendapatkan sertifikasi profesi jika berhasil lulus dari pendidikan profesi ini. Jalur sertifikasi profesi berbasis prestasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 40 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur Pendidikan.

4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan dalam setiap kegiatan pembelajaran merupakan suatu kegiatan utama sebelum seorang guru melaksanakan pembelajatan. Kegiatan perencanaan ini difungsikan sebagai bentuk kesiapan guru dalam menyampaikan materi pembelajaran di kelas. Langkah yang bisa diupayakan untuk mengkondisikan hal ini adalah dengan mengaktifkan MGMP sekolah maupun MGMP Guru se kecamatan. Selain itu Kepala sekolah perlu untuk untuk menjalankan fungsinya sebagai supervisor yang bertugas untuk memberikan supervisi pada kesiapan perangkat mengajar guru yang didalamnya berisi perencanaan pembelajaran dan journal pembelajaran.
Dengan demikian guru bisa mendapatkan kredit point dari dokumentasi perangkat mengajarnya karena didalamnya terdapat perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

5. Penilaian Dari Atasan dan Pengawas
Penilaian atas kinerja guru dilakukan secara berkala setiap 1 tahun sekali yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam bentuk DP3. Selama ini dalam hal penerimaan DP3 seorang guru tidak dijumpai ada kendala, kecuali dalam hal yang sangat khusus seperti adanya pelanggaran kode etik dari seorang guru. Maka hal itu akan memberikan nilai buruk bagi guru yang bersangkutan. Sehingga ini akan menyulitkan di dalam seleksi sertifikasi guru tersebut.
Untuk mengatasi masalah seperti ini, perlu diadakan pendekatan kekeluargaan di lingkungan guru dan karyawan. Hal itu bisa dilakukan dengan cara mengadakan arisan keluarga atau wisata bersama. Jika rasa kekeluargaan ini terbangun maka potensi masalah dan konflik yang dihadapi guru dan kepala sekolah bisa diminimalisir dan diselesaikan. Dengan demikian hal ini tidak berlanjut pada DP3 guru yang bersangkutan yang berakibat tidak lolosnya guru dalam uji sertifikasi.

6. Prestasi Akademik;
Prestasi akademik merupakan prestasi guru dibidang akademik termasuk didalamnya mengikuti lomba-lomba guru berprestasi baik ditingkat nasional maupun internasional, menemukan karya-karya monumental, pembimbingan teman sejawat/siswa seperti sebagai instruktur, guru inti atau tutor atau pemandu, dan pembimbingan siswa sampai ke tingkat nasional atau internasional.
Kendala yang dijumpai dalam kaitannya dengan kegiatan sertifikasi guru adalah :
1. Rendahnya etos kerja guru dalam upaya peningkatan prestasi diri seperti :
a. Minimnya minat guru dalam mengikuti lomba-lomba tingkat nasional atau internasional
b. Minimnya kegiatan guru dalam melakukan riset-riset atau penelitian.
2. Kurangnya kesempatan guru muda untuk menjadi guru pembimbing siswa dalam menyiapkan lomba-lomba tingkat nasional atau internasional. Prinsip senioritas masih dijalankan dalam menentukan kebijakan kepala sekolah dalam menunjuk guru pembimbing siswa berprestasi.
Dari permasalahan-permasalahan diatas maka sebagai solusi dalam hal prestasi akademik adalah
1. Harus ada upaya pemerintah dalam menumbuhkan minat guru dalam mengikuti lomba-lomba guru berprestasi, seperti adanya reward/ hadiah yang membagakan bagi guru-guru yang berprestasi seperti percepatan kenaikan pangkat/golongan, peningkatan insentif gaji yang signifikan dan lain-lain
2. Adanya pembimbingan guru untuk melakukan riset-riset dan adanya kesempatan untuk melakukan kegiatan tersebut seperti memberikan dispensasi dengan pengurangan jam mengajar bagi guru yang akan melakukan riset.
3. Penunjukan guru pembimbing siswa berprestasi hendaknya tidak didasarkan atas senioritas, tetapi ditunjuk dalam bentuk tim guru bidang studi, sehingga semua guru memperoleh pengalaman dalam membimbing siswa berprestasi.

7. Karya Pengembangan Profesi
Karya pengembangan profesi menurut Sulipan (2007) meliputi kegiatan berikut ini:
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
c. Menciptakan karya seni;
d. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Langkah nyata yang bisa dilakukan dari karya pengembangan profesi ini bisa dijabarkan sebagaimana berikut:
a. Melakukan kegiatan karya tulis ilmiah (KTI) di bidang pendidikan
Langkah nyata yang perlu dilakukan dalam mendukung guru untuk membuat dan menyelesaikan karya tulis ilmiah terutama yang berbasis Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang berdampak pada kinerja guru dikelas menurut Suhardjono (2006:1) ada dua hal yaitu: (a) mensosialisasikan informasi dan melakukan pelatihan ketrampilan yang benar tentang peran dan cara pembuatan KTI untuk menunjang pengembangan profesinya, dan (b) pemberian fasilitas dan penciptaan kondisi kondusif agar para guru mempunyai motivasi positif untuk meningkatkan profesionalismenya. Yang mana kedua hal ini seharusnya tidak hanya diperhatikan oleh Diknas saja melainkan juga pemerintah daerah.
Sosialisasi informasi tentang KTI bisa di lakukan dengan membentuk Forum Ilmiah Pendidik (FIP) yang strukturnya berisi guru-guru yang berpengalaman dan telah terlatih, tentunya oleh PMPTK, yang kemudian mengundang dan mengadakan workshop dan konsultasi KTI khususnya yang berbentuk PTK di tiap kabupaten. Proses konsultasi ini selain melalui FIP, sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun 2007 lalu, juga bisa dilakukan melalui internet yang dipandu oleh para ahli. Sehingga, guru bisa mendapatkan ’pencerahan’ akan masalah yang timbul dari kelas yang pada gilirannya bisa bermanfaat bagi pendidik itu sendiri, siswa dan sekolah yang bersangkutan.
Sementara itu, langkah nyata dalam pemberian fasilitas dan penciptaan kondisi kondusif agar para guru mempunyai motivasi positif untuk meningkatkan profesionalismenya adalah dengan pemberian block grant penelitian dan pengadaan lomba PTK di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional dengan memanfaatkan moment Hardiknas atau Harkitnas. Selain itu, sekolah juga harus memberikan iklim yang kondusif dengan saling mendukung dan menyemangati rekan sejawat, bukan malah sebaliknya. Dalam hal ini peran kepala sekolah sebagai manager dan supervisor, serta leader diperlukan.
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
Sekolah memotivasi para guru dengan memberikan dan mendanai kegiatan guru dalam membuat alat peraga atau alat bimbingan dengan dana pengembangan mutu yang ada di tiap sekolah serta memberinya imbalan yang pantas. Hal ini dimungkinkan mengingat kepala sekolah juga harus memfungsikan dirinya sebagai entrepeneur (Sudrajat, 2008).
c. Menciptakan karya seni;
Komunitas seni terutama karya tulis pemula seperti Forum Lingkar Pena sangat sesuai jika dikolaborasikan dengan para guru dan organisasi guru, sehingga menghasilkan karya seni dengan nuansa humanis-edukatif yang kemanfaatannya akan bisa dirasakan masyarakat luas. Jadi, langkah nyata yang dapat dilakukan untuk memotivasi guru untuk menciptakan karya seni adalah dengan melibatkannya dalam komunitas seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
Untuk mendorong guru menemukan dan membuat teknologi tepat guna bisa dilakukan langkah sebagaimana pada point b diatas.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Agar guru mengikti kegiatan pengembangan kurikulum, kepala sekolah perlu untuk menugaskan guru untuk mengikuti workshop, seminar, atau pelatihan yang dilakukan oleh pihak pemerintah atau LPTK. Dengan langkah ini maka kegiatan guru akan terdokumentasikan dalam bentuk sertifikat pengembangan kurikulum.

8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah;

Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah, seperti: Seminar, Workshop, Lokakarya yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai nara sumber pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi nara sumber, dan sertifikat/piagam bagi peserta.

Permasalahan
1. Terbatasnya anggaran pendidikan untuk kegiatan ilmiah yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga jumlah guru yang dapat mengikuti kegitan ini sangat sedikit, kalaupun itu ada yang akan ditugaskan oleh dinas atau sekolah setempat adalah guru yang dikenal dan mudah dihubungi sehinggaterjadi ketidakmerataan kesempatan.
2. Terbatasnya jumlah peserta yang memiliki bukti fisik berupa piagam atau sertifikat keikut sertaan dalam forum ilmiah menyebabkan ketika seorang oknum guru masuk menjadi peserta sertifikasi melakukan tindak pemalsuan bukti fisik denngan foto copy atau scaner
Alternatif Pemecahan
1. Kegiatan ilmiah yang relevan dengan pendidikan untuk peningkatan mutu guru dapat dilakukan oleh lembaga kependidikan di luar kedinasan seperti; Yayasan, Konsorsium, LSM Pendidikan untuk menjaga kredibilitas penyelenggaraan forum ilmiah tersebut hendaknya memperoleh rekomendasi dari LPMP atau dari Dinas Pendidikan setempat tetapi hendaknya hal itu tidak justru menyulitkan penyelenggaraan dan menjadi sumber korupsi
2. Pengajuan bukti fisik pengajuan sertifikasi guru dalam bentuk porto folio hendaknya tidak sekedar berupa foto copy tetapi hendaknya menyertakan aslinya,

9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social

Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan dan sosial dan atau mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain: pengurus PGRI, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indoensia (ISMaPI), dan asosiasi profesi kependidikan lainnya. Pengurus organisasi sosial antara lain: ketua RT, ketua RW, ketua LMD/BPD, dan pembina kegiatan keagamaan. Mendapat tugas tambahan lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Permasalahan
Peran guru di lingkungan masyarakat tempat tinggalnya, karena diaanggap masyarakat sebagai tokoh yang patut digugu dan ditiru, memiliki pengalaman dan entengan maka memiliki peran diberbagai bidang sosial mulai dari sebagai pengurus RT, Ta,mir masjid, pembina remaja, BPD, LPMD dll. Tetapi berbagai kegiatan tersebut sering tidak disertai bukti-bukti administrasi seperti Surat Keputusan atau bukti lain yang apalagi terdokumentasikan

Pemecahan:
Setiap peran sosial yang dilakukan guru hendaknya dapat diterbitkan surat keputusan atau surat ketarangan sesuai dengan peran sosial yang dilakukan disamping itu dari pihak guru sendiri hendaknya mendokumentasikan semua kegiatan sosial yang dilakukan di masyarakat.
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan.

Permasalahan :
Guru selama ini dibuai dengan slogan: ”Pahlawan tanpa tanda jasa” sekalipun berbakti hingga akhir usia dengan penuh dedikasi tidak pernah ada yang memperperjuangkan untuk memperoleh penghargaan setya bakti, juga bagi guru yang memperjuang masyarakat untuk memperoleh hak pendidikan atau melayani pendidikan pendidikan anak di daerah terpencil sendiri bertahun-tahun tidak ada yang istimewa. Guru profesi mulia yang sering terabaikan
Jika kesepuluh komponen tersebut telah dapat terpenuhi secara obyektif dengan mencapai skor minimal 850 atau 57% dari perkiraan skor maksimum (1500), maka yang bersangkutan bisa dipastikan untuk berhak menyandang predikat sebagai guru profesional, beserta sejumlah hak dan fasilitas yang melekat dengan jabatannya.Sayangnya, untuk memenuhi batas minimal 57 % saja ternyata tidak semudah yang dibayangkan, sejumlah permasalahan masih menghadang di depan.
Permasalahan tidak hanya dirasakan oleh para guru yang belum memiliki kualifikasi D4/S1 saja, yang jelas-jelas tidak bisa diikutsertakan, tetapi bagi para guru yang sudah berkualifikasi D4/S1 pun tetap akan menjumpai sejumlah persoalan, terutama kesulitan guna memenuhi empat komponen lainnya, yaitu komponen: (1) pendidikan dan pelatihan, (2) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (3) prestasi akademik, dan (4) karya pengembangan profesi.
Saat ini, keempat komponen tersebut belum sepenuhnya dapat diakses dan dikuasai oleh setiap guru, khususnya oleh guru-guru yang berada jauh dari pusat kota. Frekuensi kegiatan pelatihan dan pendidikan, forum ilmiah, dan momen-momen lomba akademik relatif masih terbatas. Begitu juga budaya menulis, budaya meneliti dan berinovasi belum sepenuhnya berkembang di kalangan guru. Semua ini tentu akan menyebabkan kesulitan tersendiri bagi para guru untuk meraih poin dari komponen-komponen tersebut.Oleh karena itu, jika ke depannya kegiatan sertifikasi guru masih menggunakan pola yang sama, yaitu dalam bentuk penilaian portofolio dengan mencakup 10 (sepuluh komponen) seperti di atas, maka perlu dipikirkan upaya-upaya agar setiap guru dapat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk meraih poin dari komponen-komponen tersebut, diantaranya melalui beberapa upaya berikut ini:
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta forum ilmiah di setiap daerah dan para guru perlu terus-menerus dimotivasi dan difasilitasi untuk dapat berpartisipasi di dalamnya. Memang idealnya, kegiatan pendidikan dan pelatihan atau mengikuti forum ilmiah sudah harus merupakan kebutuhan yang melekat pada diri individu guru itu sendiri, sehingga guru pun sudah sewajarnya ada kerelaan berkorban, baik berupa materi, tenaga dan fikiran guna dan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan maupun forum ilmiah. Tetapi harus diingat pula bahwa kegiatan pendidikan, pelatihan dan forum ilmiah tidak hanya untuk kepentingan individu guru yang bersangkutan semata, tetapi organisasi pun (baca: sekolah atau dinas pendidikan) didalamnya memiliki kepentingan. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika sekolah atau dinas pendidikan berusaha seoptimal mungkin untuk memfasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan atau forum ilmiah bagi para guru.
2. Meningkatkan frekuensi moment lomba-lomba, baik untuk kalangan guru maupun siswa (guru akan diperhitungan dalam perannya sebagai pembimbing) di daerah-daerah, secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten dan bahkan bila memungkinkan bisa diikutsertakan pada tingkat yang lebih tinggi. Lomba bagi guru tidak hanya diartikan dalam bentuk pemilihan guru berprestasi yang sudah biasa dilaksanakan setiap tahunnya, tetapi juga bentuk-bentuk perlombaan lainnya yang mencerminkan kemampuan akademik, pedagogik dan sosio-personal guru. Kegiatan lomba bagi guru dan siswa pada tingkat sekolah sebenarnya jauh lebih penting, karena melalui ajang lomba pada tingkat sekolah inilah dapat dihasilkan guru-guru dan siswa terpilih, yang selanjutnya dapat diikutsertakan berkompetisi pada ajang lomba tingkat berikutnya. Agar kegiatan lomba pada tingkat sekolah memperoleh respons positif, khususnya dari para guru, sudah barang tentu sekolah harus mampu memberikan apresiasi yang seimbang dan menarik.
3. Untuk menumbuhkan budaya menulis, kiranya perlu dipikirkan agar di setiap sekolah diterbitkan bulletin, majalah sekolah atau media lainnya (publikasi melalui internet atau majalah dinding, misalnya), yang beberapa materinya berasal dari para guru secara bergiliran. Dalam hal ini, untuk sementara bisa saja mengabaikan dulu apakah berbobot atau tidaknya karya tulisan mereka, yang diutamakan di sini adalah kemauan mereka untuk memulai menulis. Apabila memang ditemukan karya guru yang dipandang bagus dan berbobot, tidak ada salahnya untuk mencoba dikirimkan ke majalah atau koran-koran tertentu yang memungkinkan bisa dipertimbangkan untuk kepentingan penilaian sertifikasi.
4. Untuk menanamkan budaya meneliti di kalangan guru, sekolah-sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan motivasi kepada guru untuk melaksanakan kegiatan Penelitian Tindakan Kelas, bisa saja dalam bentuk lomba Penelitian Tindakan Kelas atau bahkan bila perlu dengan cara mewajibkan para guru untuk melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas, minimal dalam satu tahun satu kali. Di samping untuk kepentingan penilaian sertifikasi, kegiatan Penelitian Tindakan Kelas terutama dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perbaikan mutu proses pembelajaran guru yang bersangkutan, sehingga guru tidak terjebak dan berkutat dalam proses pembelajaran yang sama sekali tidak efektif. Tentunya, dalam hal ini setiap hasil karya dari setiap guru perlu diapresiasi secara seimbang pula, baik dalam bentuk materi maupun non materi.
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan, forum ilmiah dan aneka lomba akademik bagi guru, sudah pasti harus menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya pemerintah daerah melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. Akan tetapi, organisasi profesi, perguruan tinggi dan masyarakat setempat pun seyogyanya dapat turut ambil bagian untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan tersebut, sebagai wujud nyata dari tanggung jawab dan kepeduliannya terhadap pendidikan.
Dengan semakin terbukanya peluang-peluang untuk mengikuti berbagai kegiatan di atas, maka kesempatan guru untuk memperoleh poin penilaian dalam rangka mengikuti program sertifikasi pun semakin terbuka lebar. Bersamaan itu pula, niscaya kualitas guru dapat menjadi lebih baik dalam mengantarkan pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia menuju ke arah yang lebih berkualitas.
Masih seputar permasalahan sertifikasi guru, khusus untuk para konselor/guru pembimbing tampaknya harus lebih bersabar lagi, karena hingga saat ini sepertinya pemerintah belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakannya pada profesi ini. erbagai ketidakjelasan dalam kebijakan tentang konseling di sekolah, termasuk dalam hal sertifikasi konselor/guru pembimbing masih tetap dirasakan membingungkan, misalnya dalam menilai perencanaan dan pelaksanaan konseling, saat ini terpaksa masih menggunakan instrumen penilaian perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, yang sebenarnya isi dan indikatornya kurang sesuai dengan karakteristik tugas dan pekerjaan konseling.
Padahal, kita mencatat ada beberapa nama pakar konseling yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam perumusan kebijakan sertifikasi guru ini, namun tampaknya suara mereka masih parau, sehingga tak mampu untuk mengangkat nasib profesinya sendiri. Selain itu, para konselor/guru pembimbing pun sebetulnya sudah memiliki organisasi tersendiri yang disebut Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), tetapi tampaknya kekuatan organisasi ini pun masih belum memiliki taring yang tajam untuk memperjuangkan nasib anggota profesi dan eksisitensi profesinya sendiri dalam kebijakan pendidikan nasional kita. Meskipun dalam organisasi profesi ini banyak pakar konseling yang terlibat sebagai pengurus maupun anggota organisasi, tetapi rupanya kepakaran mereka tidaklah cukup untuk meyakinkan pemerintah dalam membuat kebijakan pendidikan yang benar-benar memiliki keberpihakan pada profesi konseling, yang pada akhirnya profesi konseling tetap saja dalam posisi yang termarjinalkan. Memang sungguh sangat tragis dan menyakitkan, dan itulah salah satu lagi bukti dari “keajaiban” kebijakan pendidikan kita !
Beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui Dinas Pendidikan setempat telah mengumumkan hasil uji sertifikasi guru tahun 2007. Sebagai contoh, pada sertifikasi guru tahun 2007 ini di Kabupaten Kuningan-Jawa Barat tercatat sebanyak 430 orang guru dari berbagai tingkatan telah dinyatakan lulus seleksi melalui portofolio.
Dengan dinyatakan lulusnya para peserta seleksi tersebut, tentu saja mengandung implikasi dan konsekuensi tertentu khususnya bagi guru yang bersangkutan. Legitimasi yang disandang sebagai guru yang tersertifikasi (guru profesional) hendaknya benar-benar dapat diwujudkan dalam perilaku tugas kesehariannya, baik yang terkait dengan pemenuhan kompetensi personal, sosial, pedagogik maupun akademik.
Dari sisi personal, mereka yang sudah tersertifikasi seyogyanya dapat menunjukkan keteladanan pribadi (have good personality), menjadi panutan bagi guru-guru yang lainnya. Sementara dari segi sosial, mereka diharapkan dapat menunjukkan sosiabilitas yang tinggi dan memiliki nilai manfaat lebih bagi lingkungan sosialnya, khususnya bagi para rekan sejawat. Dari sisi pedagogik, para guru yang sudah tersertifikasi seyogyanya dapat menunjukkan kemampuan pedagogiknya terutama pada saat menjalankan proses pembelajaran siswa. Dari mereka diharapkan dapat muncul berbagai inovasi pembelajaran yang dapat dimanfaatkan dan diterapkan paling tidak di lingkungan sekolahnya. Dari sisi akademik, pendalaman tentang substansi materi dari mata pelajaran yang diampunya. Dari mereka diharapkan muncul karya-karya tulis yang bermutu untuk di-sharing-kan dengan rekan sejawat lainnya. Singkatnya, mereka yang sudah tersertifikasi diharapkan dapat menunjukkan kinerja dan produktivitasnya yang tinggi.
Pendidikan merupakan aspek terpenting untuk dimiliki oleh setiap umat manusia. Karena dengan pendidikan dapat menciptakan perubahan sikap yang baik pada diri seseorang. Pendidikan mempunyai dua proses utama yaitu mengajar dan diajar. Mengajar ditingkat pendidikan formal biasanya dilakukan oleh seorang guru. Guru dalam proses belajar mengajar mempunyai tiga peranan yaitu sebagai pengajar, pembimbing dan administrator kelas.
Guru sebagai pengajar berperan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Oleh sebab itu guru dituntut untuk menguasai seperangkat pengetahuan dan keterampilan mengajar. Guru sebagai pembimbing diharapkan dapat memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapi. Peranan ini termasuk ke dalam aspek pendidik sebab tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan, melainkan juga mendidik untuk mengalihkan nilai-nilai kehidupan. Hal tersebut menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah sikap yang mengubah tingkah laku peserta menjadi lebih baik. Guru sebagai administrator kelas berperan dalam pengelolaan proses belajar mengajar di kelas.
Guru merupakan komponen penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Guru yang berkualitas, profesional dan berpengetahuan, tidak hanya berprofesi sebagai pengajar, namun juga mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Berdasarkan Standar Nasional Kependidikan, guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. Namun, kompetensi-kompetensi yang dimiliki guru saat ini masih terbatas, sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengoptimalkan kompetensi-kompetensi tersebut. Kompetensi-kompetensi yang akan dibahas dalam makalah ini terbatas pada kompetensi-kompetensi kepribadian dan kompetensi pedagogik. Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kompetensi kepribadian adalah karakteristik pribadi yang harus dimiliki guru sebagai individu yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik. Bimbingan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak atau orang lain yang belum dewasa, disebut pendidikan (pedagogik). Setelah itu pedagogik berarti suatu usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompopk orang lain menjadi dewasa atau tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi.
Guru yang bermutu dan profesional menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan tuntutan persyaratan kerja yang semakin ketat mengikuti kemajuan era globalisasi. Untuk membentuk guru yang profesional sangat tergantung pada banyak hal yaitu guru itu sendiri, pemerintah, masyarakat dan orang tua. Berdasarkan kenyataan yang ada, pemerintah telah mengupayakan berbagai hal, diantaranya sertifikasi guru. Dengan adanya program sertifikasi tersebut, kualitas mengajar guru akan lebih baik.
4. SERTIFIKASI GURU BIOLOGI
Guru merupakan komponen penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Guru yang berkualitas, profesional dan berpengetahuan, tidak hanya berprofesi sebagai pengajar, namun juga mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Berdasarkan Standar Nasional Kependidikan, guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. Namun, kompetensi-kompetensi yang dimiliki guru saat ini masih terbatas, sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengoptimalkan kompetensi-kompetensi tersebut. Kompetensi-kompetensi yang akan dibahas dalam makalah ini terbatas pada kompetensi-kompetensi kepribadian dan kompetensi pedagogik. Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kompetensi kepribadian adalah karakteristik pribadi yang harus dimiliki guru sebagai individu yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik. Bimbingan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak atau orang lain yang belum dewasa, disebut pendidikan (pedagogik). Setelah itu pedagogik berarti suatu usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompopk orang lain menjadi dewasa atau tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi.
Guru yang bermutu dan profesional menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan tuntutan persyaratan kerja yang semakin ketat mengikuti kemajuan era globalisasi. Untuk membentuk guru yang profesional sangat tergantung pada banyak hal yaitu guru itu sendiri, pemerintah, masyarakat dan orang tua. Berdasarkan kenyataan yang ada, pemerintah telah mengupayakan berbagai hal, diantaranya sertifikasi guru. Dengan adanya program sertifikasi tersebut, kualitas mengajar guru akan lebih baik.
Program sertifikasi tersebut juga dapat diterapkan untuk guru-guru BIOLOGI agar dapat memiliki standar kompetensi yang telah diterangkan di atas. Guru BIOLOGI diharapkan mampu memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait dan menginternalisasikan nilai-nilai BIOLOGI dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu melalui sertifikasi guru BIOLOGI diharapkan mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuak memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi BIOLOGI .
Ada bebebrapa hal yang perlu untuk dikaji secara mendalam untuk menjalankan jaminan bahwa sertifikasi guru akan meningkatkan mutu pendidikan adanya keadaan dari guru bahwa :
1. Sertifikasi merupakan sarana atau instrument untuk mencapai suatu tujuan ,untuk meningkatkan mutu bukan untuk mendapat tunjangan profesi melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telahkan tunjangan profesi merekamemiliki kompetensi sebagaimanan disyaratkan dalam standard kemampuan guru, sedangkan tunjangan profesi mereka konsekuan logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud oleh karenanya tidak akn mencari jalan lain akan hidup akan tetapi akan mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi uji sertifikasi.
2. Adanya konsistensi dan ketegaran pemerintah tuntunan dan tunjangan juga akan muncul dari pembentukan lembaga yang berhak melaksanakan uji sertifikasi, khususnya di luar jawa ,maka dibutuhkan ketegaran dan konsistensi pemerintah untuk menghadapi tuntunan dan tantangan bagi pelksana Undang-Undang yang muncul dari kalangan guru sendiri
3. Tegas dan tegakkan hokum dalam melaksanakan sertifikasi akan muncul berbagai penyimpangan dari aturan main yang sudah ada. Yang tidak lepas dari upaya berbagai pihak dengan jalan pintas yang harus diwaspadai oleh karenanya begiti ada gejala-gejala penyimpangan pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas
4. Laksanakan UU secara konsekuen, tuntunan dan tunjangan juga akan muncul dari berbagai daerah yang secara geografis memiliki tingkat pendidikan yang relative tertinggal kalau UUGD dilaksanakan maka sebagian besar dari pendidik di aderah tidak akan lolos sertifikasi karena sertifikasi merupakan standar nasional yang harus dipatuhi ,toleransi, bias diberikan dalam pengertian waktu transisi
5. Pemerintah pusat dan Pemda daerah menyediakan anggaran yang memadai baik untuk pelaksaanaan sertifikasi maupun untuk memberikan tunjangan profesi.
Pada dasarnya proses sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi dan uji kompetensi Sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru,dengan terciptanya guru–guru yang professional sehingga tercipta peningkatan mutu pendidikan di Indonesia sehingga memungkinkan bahwa peserta didik yang dihasilkan dapat bersaing dalam era globalisasi











BAB III

PENUTUP
KESIMPULAN
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu ,yaitu memiliki kualifikasi akademik,kompetensi,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak
Program sertifikasi tersebut juga dapat diterapkan untuk guru-guru BIOLOGI agar dapat memiliki standar kompetensi yang telah diterangkan di atas. Guru BIOLOGI diharapkan mampu memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait dan menginternalisasikan nilai-nilai BIOLOGI dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu melalui sertifikasi guru BIOLOGI diharapkan mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuak memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi BIOLOGI .
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankantugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajan, wahana untuk menampilkan dan membuktikan unjuk kerja yang meliputi produktifitas, kualitas dan relevansi melalui karya-karya pendukung, informasi dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi, dasar kelulusan dalam sertifikasi dandasar rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan dalam pembinaan dan pemberdayaan guru.

Komponen Fortopolio :kualifikasi akademik;pendidikan dan pelatihan;pengalaman mengajar;perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.



DAFTAR PUSTAKA
Hamalik,Oemar. 2009. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.Bumi Aksara. Jakarta.
Kunandar,SPd, MSi. 2007. Guru Profesional Implementasi KTSP Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru Edisi Revisi. Rajawali Pers PT RajaGravindo Persada. Jakarta.
Muslisch, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Bumi Aksara. Jakarta.
Mulyasa. 2009. Menjadi Guru Profesional Cetakan ke Delapan. PT Remaja Rosdakarya. Bandung.
http:// Oemar bakrie/Sertifikasi Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan/ Wednesday,September,3,2008,html
http://go2.wordpress.com/?id=725X1342&site=akhmadsudrajat.wordpress.com&url=http%3A%2F%2Fid.wordpress.com%2Ftag%2Fprofesionalisme-guru%2F&sref=http%3A%2F%2Fakhmadsudrajat.wordpress.com%2F2008%2F01%2F20%2Fsertifikasi-guru-dan-permasalahannya-2%2F
http :// oemar bakrie Wednesday ,September 3,2008,sertifikasi untuk mutu pendidikan
http :// Dony p Harwanto/peningkatn/profesionalisme Guru Biologi permasalahan alternative solusi,html
http :// Yuli Kwartolo/berbagai permasalahan dalam undang undang tentang Guru dan Dosen,html
http :// S. Eko puro widoyoko /peranan sertifikasi Gurubdalam meningkatakan mutu pendidikan ,html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar